Langsung ke konten utama

Korupsi di Indonesia: Luka Lama yang Terus Menganga

 Hai semuanya, kembali lagi dengan saya Zainul umar mahasiswa semester 4 dari Universitas Mpu Tantular pada kali ini saya akan membahas Korupsi di Indonesia: Luka Lama yang Terus Menganga pada mata kuliah komunikasi pembangunan dan perubahan sosial ini dosen pengampu yaitu ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.pd.,


Perlu di ketahui korupsi di Indonesia sudah merajalela bahkan ngerugiin negara dan rakyat belum ada hukum yang menyerang pada korupsi. 

Korupsi adalah salah satu persoalan terbesar yang menghambat kemajuan Indonesia. Sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan hukum.

Dalam berbagai survei dan laporan internasional seperti Corruption Perceptions Index yang dirilis Transparency International, Indonesia masih berada di peringkat yang kurang menggembirakan. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya persoalan individu, tetapi juga sistemik mengakar kuat dalam budaya birokrasi, politik, dan bahkan kehidupan sosial.

Studi Kasus: Skandal Proyek e-KTP

Salah satu kasus yang mencerminkan betapa dalam dan kompleksnya persoalan korupsi di Indonesia adalah skandal proyek e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik). Proyek ini awalnya dirancang untuk mendigitalisasi dan mempermudah sistem administrasi kependudukan nasional, dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp5,9 triliun.

Namun, proses pelaksanaannya dipenuhi dengan praktik mark-up, penggelembungan anggaran, dan pembagian jatah proyek kepada sejumlah elit politik. Berdasarkan investigasi dan proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kerugian negara akibat korupsi proyek e-KTP diperkirakan mencapai Rp2,3 triliun.

Beberapa tokoh besar yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp7 miliar. Namun, publik mempertanyakan apakah hukuman ini cukup memberikan efek jera, mengingat betapa besar dampak kerugian yang ditimbulkan.

Kebijakan Hukum: Apakah Sudah Efektif?

Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen hukum dan kebijakan untuk memberantas korupsi. Beberapa di antaranya meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU ini menjadi dasar hukum utama dalam menindak pelaku korupsi. Di dalamnya diatur mengenai definisi korupsi, jenis-jenis perbuatan yang tergolong tindak pidana korupsi, dan sanksi pidananya. Hukuman yang dapat dikenakan meliputi:

Pidana penjara antara 4 tahun hingga seumur hidup

Denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar

Uang pengganti atas kerugian negara

Pencabutan hak politik atau jabatan publik


2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK dibentuk berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 (yang kini direvisi menjadi UU No. 19 Tahun 2019) sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan kuat dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi. Meskipun memiliki rekam jejak yang signifikan dalam mengungkap berbagai kasus besar, efektivitas KPK kini dinilai menurun setelah adanya revisi undang-undang yang mengubah status kelembagaan dan membatasi beberapa kewenangannya.

3. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)

Ini merupakan kebijakan lintas sektor yang berfokus pada pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem. Pendekatannya mencakup tiga fokus utama: perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta reformasi birokrasi dan penegakan hukum. Meski demikian, implementasinya masih dihadapkan pada tantangan koordinasi dan komitmen dari berbagai pihak.

Sanksi Hukum: Masih Lemahkah?

Meskipun terdapat regulasi yang relatif lengkap, dalam praktiknya penerapan sanksi hukum terhadap koruptor sering kali tidak menimbulkan efek jera yang signifikan. Beberapa hal yang menjadi sorotan publik antara lain:

Remisi dan Pembebasan Bersyarat: Banyak narapidana korupsi yang mendapat potongan masa tahanan secara signifikan, bahkan pembebasan bersyarat sebelum masa hukuman usai. Ini menimbulkan kesan bahwa kejahatan korupsi tidak dihukum dengan setimpal.

Fasilitas Mewah di Penjara: Beberapa laporan investigatif mengungkap adanya narapidana korupsi yang mendapatkan fasilitas istimewa di lembaga pemasyarakatan. Sebagai contoh, kasus Lapas Sukamiskin di mana ditemukan sel yang dilengkapi AC, televisi, bahkan ruang karaoke.

Pencabutan Hak Politik yang Jarang Diterapkan: Padahal, sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik bisa menjadi instrumen penting agar mantan koruptor tidak kembali ke panggung kekuasaan.


Upaya Perbaikan: Apa yang Harus Dilakukan?

Untuk memberantas korupsi secara lebih efektif, Indonesia perlu memperkuat aspek berikut:

1. Penegakan hukum yang konsisten dan bebas dari intervensi politik.

2. Pendidikan antikorupsi sejak usia dini untuk membentuk budaya integritas di masyarakat.

3. Transparansi dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan publik, termasuk pelibatan aktif masyarakat dalam pengawasan.

4. Reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik untuk meminimalisasi interaksi langsung yang berpotensi menciptakan ruang korupsi.



Kesimpulan

Korupsi bukan hanya tentang pencurian uang negara, tetapi pengkhianatan terhadap rakyat. Ia menyebabkan sekolah rusak tak diperbaiki, jalan berlubang dibiarkan, dan layanan kesehatan mandek karena anggaran dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Selama para koruptor masih mendapat perlakuan istimewa, dan selama sanksi hukum masih bisa “ditawar”, maka korupsi akan terus menjadi luka yang menganga di tubuh bangsa. Maka dari itu, perjuangan melawan korupsi harus menjadi tanggung jawab bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan KPK atau aparat hukum, tetapi membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Indonesia hanya akan benar-benar merdeka apabila bebas dari korupsi.

Referensi : • materi hari ini di mata kuliah komunikasi pembangunan dan perubahan sosial - ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.pd.,

 •https://nasional.kompas.com/read/2022/02/04/12351421/awal-mula-kasus-korupsi-e-ktp-yang-sempat-hebohkan-dpr-hingga-seret-setya?page=all

• https://news.detik.com/berita/d-7779360/sudah-5-tahun-pk-setya-novanto-di-kasus-korupsi-e-ktp-belum-diputus-ma/amamp



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Merajut Citra Diri yang Autentik: Nilai-Nilai dalam Hubungan IMC dan Human Relations

Hai semuanya, kembali lagi dengan saya Zainul umar mahasiswa semester 4 dari Universitas Mpu Tantular pada kali ini saya akan membahas Merajut Citra Diri yang Autentik: Nilai-Nilai dalam Hubungan IMC dan Human Relations mata kuliah IMC ini dosen pengampu yaitu ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.pd., Di tengah era digital yang serba transparan dan kompetitif, setiap individu maupun organisasi menghadapi tantangan besar: membangun dan mempertahankan citra diri. Citra diri tidak lagi hanya milik tokoh publik atau korporasi besar. Kini, setiap orang yang memiliki jejak digital—baik di media sosial, platform profesional, atau interaksi komunitas—dituntut untuk mampu mengelola citranya secara sadar dan strategis. Di sinilah peran dua elemen penting menjadi sangat relevan: Integrated Marketing Communication (IMC) dan Human Relations. Keduanya berperan besar dalam membentuk bagaimana seseorang dipersepsikan, dipercaya, dan diterima oleh lingkungannya. Namun lebih dari itu, keduanya juga menana...

Berfikir kreatif dalam kewirausahaan

 Hai semuanya, kembali lagi dengan saya orang tertamvan Zainul umar mahasiswa semester 4 dari Universitas Mpu Tantular pada kali ini saya akan membahas  Proses kewirausahaan dan karakter kreativitas yang berbasis bisnis pada mata kuliah ini dosen pengampu yaitu ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.pd., Saya akan menjelaskan Berfikir kreatif dalam kewirausahaanuntuk memberikan ilmu yang bermanfaat bagi yang membaca blog saya dan tidak pelit ilmu dan saya akan berikan pengatahuan untuk berwawasan tinggi.  Diiringi dengan kemajuan teknologi, globalisasi, dan perubahan gaya hidup masyarakat, perkembangan zaman yang pesat telah menimbulkan tantangan besar sekaligus peluang besar di bidang ekonomi dan kewirausahaan. Dalam kondisi seperti ini, wirausahawan yang fleksibel dan kreatif sangat dibutuhkan. Namun, wirausahawan modern tidak hanya perlu memiliki kemampuan teknis dan keberanian mengambil risiko; mereka juga perlu memiliki daya pikir kreatif yang kuat untuk membangun, men...